“Pemahaman Lurah dan BPN tentang Pagar Laut Tangerang”

by -10 Views

Polri sedang menyelidiki pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten, dengan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah diterbitkan pada 10 Januari 2025. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pemberitaan awal mengenai adanya pagar laut Tangerang pada bulan Januari. Polri sedang melakukan pengecekan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak kelurahan terkait pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Selama penyelidikan berlangsung, Polri akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran, termasuk pemalsuan, yang akan menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Harapannya, tindak pidana terkait Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang bisa diungkap. Pemeriksaan saksi akan segera dilakukan oleh Polri, termasuk pihak yang menertibkan SHGB, lurah, dan Kementerian ATR/BPN.

Meskipun belum ada pemeriksaan yang dilakukan, Polri terus fokus dalam pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI. Setelah semua bahan keterangan terkumpul, pemanggilan klarifikasi akan dilakukan untuk memastikan semua pihak terkait mendapatkan kejelasan. Proses ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana terkait kasus pagar laut di Tangerang.