Kementerian Hukum RI saat ini sedang mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos setelah berhasil ditangkap di Singapura. Paulus Tannos adalah buronan kasus korupsi e-KTP. Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum RI, Widodo, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi memerlukan banyak dokumen, termasuk dokumen kelembagaan dan dokumen kewarganegaraan. Saat ini, semua proses masih berlangsung dan diharapkan dapat terselesaikan dengan cepat. Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan pada tahap ini, KPK masih berkoordinasi dengan Singapura untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi. Selain itu, Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraan dan identitas menjadi Thian Po Tjhin. Semoga proses ekstradisi dapat segera selesai dan Paulus Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia.
“Dokumen Penting Pembawa Paulus Tannos ke Indonesia”
