Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pengumuman LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut dijadwalkan untuk pekan ini. Proses pelaporan harta ke KPK adalah kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. LHKPN merupakan salah satu langkah dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Raffi Ahmad, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden, harus melapor harta kekayaannya ke KPK. Ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.
“KPK: Harta Raffi Ahmad Terungkap!”
