Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan tanggapan terkait Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, yang mengklaim memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Menurut Jubir Kemlu, Roy Soemirat, Kemlu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum yang berwenang dalam menangani masalah ini. Roy juga menegaskan bahwa Kemlu tidak memiliki informasi terkait status Paulus Tannos sebagai pemegang paspor Guinea-Bissau. Masalah kewarganegaraan merupakan kewenangan Kementerian Hukum, sedangkan peran Kemlu adalah memfasilitasi hubungan diplomatik yang perlu ditindaklanjuti.
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dan telah menjadi buronan KPK sejak Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia. Sebagai informasi tambahan, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa Singapura sudah bukan tempat aman bagi koruptor. Penangkapan Tannos menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan terlepas dari hukuman yang pantas. Selain itu, KPK telah menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos memiliki batas waktu 45 hari. Semua informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat ditanyakan kepada kementerian teknis yang lebih mengetahui permasalahan ini secara detail.