Motif Pria Mutilasi Wanita: Terungkap di Blitar

by -13 Views

Pada Senin, 27 Januari 2025, polisi telah menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap UK (29 tahun) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut atas dasar cemburu terhadap korban, karena merasa korban pernah memperkenalkan laki-laki lain ke dalam tempat tinggalnya. Alasan lain yang dijelaskan oleh polisi adalah rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban, di mana korban meminta pelaku untuk mengusir anak keduanya dan berharap agar anak perempuan pelaku kelak menjadi PSK. Menurut Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama tiga tahun terakhir, meskipun pelaku memiliki keluarga sendiri. Selama berhubungan dengan korban, pelaku sering menginap di tempat tinggal korban di Tulungagung dengan menyamar sebagai suami korban. Hal ini diungkapkan oleh polisi saat melakukan konferensi pers di Markas Polda Jatim. Selain itu, polisi juga menyatakan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan korban dan melaksanakannya dengan mencekik korban ketika terjadi pertengkaran di sebuah hotel di daerah Kediri. Setelah pembunuhan, pelaku kemudian berusaha untuk membuang mayat korban dengan cara menyimpannya di dalam koper berwarna merah di rumahnya. Kejadian tragis ini diungkapkan sebagai bagian dari investigasi yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan dan ketertiban masyarakat.