Dua Ucapan Korban Mutilasi Koper Merah: Penemuan Menjanjikan

by -12 Views

Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus mutilasi seorang wanita sales kosmetik yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Pelaku, RTH, mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terhadap perkataan korban, Uswatun Hasanah. Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari.

Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di sebuah hotel di Kediri. Mereka check-in pada malam 19 Januari dan terjadi percekcokan hingga pelaku mencekik korban hingga meninggal. Setelah kematian korban, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuhnya untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi menggunakan mobil.

Motif utama tindakan brutal ini bermula dari ucapan korban yang melukai hati pelaku. Ada dua pernyataan korban yang membuat RTH marah, yaitu doa agar anak pelaku menjadi pekerja seks komersial dan permintaan untuk menghilangkan nyawa anak kedua pelaku. Selain ucapan yang menyakitkan, pelaku juga cemburu karena melihat korban memasukkan laki-laki lain ke kosnya.

Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP juga dikenakan kepada pelaku.