Pada Selasa, 21 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ada 10 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik (ETLE) dan notifikasi tilang akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp atau Cakra Presisi. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek seperti pelanggaran ganjil genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus, dan lain sebagainya. Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar akan diketahui melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada saat pendaftaran STNK kendaraan.
Proses ini melibatkan Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, di mana pemilik kendaraan diminta untuk mencantumkan nomor ponselnya saat mendaftar STNK. Sistem ETLE yang diterapkan ini bertujuan untuk memberikan pemberitahuan tilang secara digital melalui WhatsApp kepada pemilik kendaraan yang terkena tilang. Inovasi ini merupakan langkah digitalisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penindakan tilang di wilayah Jakarta. Informasi tilang yang sebelumnya disampaikan melalui surat tertulis, kini akan dikirimkan melalui pesan digital ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Selain itu, sistem notifikasi ETLE ini membutuhkan dukungan data nomor telepon seluler pemilik kendaraan. Semua langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih optimal dalam penegakan hukum lalu lintas di ibu kota.