Pada Rabu, 22 Januari 2025, Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), yaitu Asri Tadda, menyatakan optimisme mereka dalam memenangkan gugatan hasil Pilgub Sulawesi Selatan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Danny Pomanto-Azhar mengajukan gugatan terkait dugaan tanda tangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. Mereka menemukan dugaan tanda tangan palsu hingga mencapai 1.600.280 di seluruh TPS di provinsi tersebut.
Asri menegaskan bahwa kecurangan dalam Pilgub Sulawesi Selatan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan dua pendekatan utama. Pertama, melalui analisis selisih partisipasi pemilih, dimana sekitar 1.587.360 suara dianggap tidak sah. Kedua, terkait dengan dugaan tanda tangan palsu sebanyak 1.600.280. Pasangan Danny-Azhar meyakini bahwa fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan MK akan membuktikan kebenaran mereka, serta memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional.
Ketua Majelis Panel 2 MK, Saldi Isra, meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan terkait temuan lebih dari satu juta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulawesi Selatan 2024. Penjelasan yang komprehensif dan rinci dibutuhkan dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan kecurangan yang terstruktur dan terorganisir tersebut. Sesuai harapan, gugatan dari pasangan Danny Pomanto-Azhar diharapkan dapat memberikan keadilan melalui proses hukum yang berlaku di MK.