Senin, 20 Januari 2025 – 02:34 WIB
Tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia telah ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas) atas kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Para pelaku menggunakan modus pemantauan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menekan korban sehingga uang tunai diberikan. Kepsek SMP Negeri 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Palas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 3 pelaku yaitu BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).
Menurut Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS jika uang tidak diserahkan. Mereka bahkan mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop kuning sebelum polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Astetika menegaskan bahwa tindak pidana seperti ini harus diberantas, terutama ketika merugikan sektor pendidikan. Polisi akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka tidak akan mentolerir perilaku premanisme, terutama terhadap tenaga pendidik. Aksi memeras kepala sekolah dengan berbagai modus harus dihentikan dan dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.