Pemerintah Provinsi Jakarta menekankan bahwa peraturan gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hal baru. Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pergub ini memiliki tujuan untuk mencegah ASN menikah siri secara diam-diam serta mengatur persyaratan bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Chaidir juga menegaskan bahwa Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar aturan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Selain itu, pergub ini mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang. Informasi lebih rinci mengenai persyaratan perkawinan dan perceraian yang tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, memberikan gambaran yang jelas bagi ASN terkait izin beristri lebih dari satu dan alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan cerai. Keseluruhan, pergub ini memiliki tujuan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan perkawinan dan perceraian serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Sosialisasi terhadap pergub ini dijadwalkan akan dilakukan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.