“Operasi Polda Sumsel Sita 49,24 Kg Sabu di Golden Crescent”

by -16 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan 49,24 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam blender dengan cairan deterjen, lalu dimasukkan ke dalam tong plastik bersama air dan cairan pembersih lantai. Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa pemusnahan sabu dilakukan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Penangkapan tersangka yang membawa sabu ke Bogor merupakan hasil pengembangan kasus di Lubuk Linggau. Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, berhasil diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi terhadap kerja Kepolisian Daerah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Elen mengapresiasi upaya keras pihak kepolisian dalam mencegah jaringan narkoba internasional masuk ke Sumatera Selatan dan Indonesia. Ini merupakan langkah yang penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Selain itu, penemuan sabu sebanyak 49,24 kilogram ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.