Nanang Gimbal telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana. Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bambang Askar mengungkapkan bahwa Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi. Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 12 Januari 2025. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangga dalam kondisi bersimbah darah.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar. Selain itu, terdapat penemuan pisau dapur yang digunakan oleh Nanang Gimbal untuk membunuh Sandy Permana di dekat lokasi kejadian. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal yang dikenakan.