Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan DPR RI. KPK meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. IAkan diselenggarakan sidang perdana pada tanggal 21 Januari 2025. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut, dengan penanganan hakim tunggal Djuyamto SH MH. Proses sidang mendatang diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Sudah Profesional”
