Profesor Bambang Hero Saharjo menanggapi tuduhan bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Bambang, yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, sebagai ahli lingkungan, ia telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area tersebut.
Proses hukum ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Profesor Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Hasil analisisnya menunjukkan kerugian yang signifikan, mencapai Rp271 triliun. Namun, angka tersebut memicu kontroversi dengan Andi Kusuma yang mempertanyakan keahlian Bambang dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Atas laporan yang diajukan oleh Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung, Bambang mengamini bahwa keberatan terhadap hasil perhitungan seharusnya disampaikan dalam sidang. Majelis hakim juga telah menerima hasil perhitungan yang digunakan oleh penyidik dan diperkuat oleh BPKP, sehingga angka kerugian lingkungan tersebut meningkat menjadi Rp300 triliun. Kasus ini turut memicu pertanyaan mengenai akurasi dan keberanian keterangan yang disampaikan oleh Bambang, yang berpotensi merugikan pihak terkait.
Sementara itu, Profesor Bambang menegaskan bahwa tugasnya dilakukan secara resmi dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menggunakan citra satelit untuk memastikan kondisi awal serta melakukan pengamatan langsung di lapangan, teliti mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, Bambang mengklaim bahwa kerugian yang ditetapkan bukanlah hasil keterangan palsu, melainkan hasil analisis mendalam berdasarkan data dan fakta yang ada.