“Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi: Uang dan Logam Mulia Disita”

by -16 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan dua tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel pada Jum’at, 10 Januari 2025. Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kajari Palembang Hutamrin, bersama sejumlah pejabat Kejaksaan lainnya, menegaskan bahwa mereka telah menetapkan kedua tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait OTT tersebut. Di antara barang bukti yang ditemukan termasuk uang tunai dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp 485.600.000. Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.