Pada Jumat, 10 Januari 2025, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. KPK memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa KPK akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Gugatan ini merupakan respons atas status tersangka yang diberikan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya yang ditetapkan oleh KPK. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan KPK RI. Gugatan praperadilan Hasto telah menerima nomor registrasi dan akan diperiksa oleh hakim tunggal Djuyamto SH MH. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025.
KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka yang masih buronan KPK. Keterlibatan Hasto dalam upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga disoroti oleh KPK. Tindakan Hasto dalam memenangkan Harun Masiku pada Pemilu 2019 disebut sebagai bukti keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.