“Prabowo Subianto: Rencana PPN 12% untuk Barang Mewah”

by -16 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan keputusan terkait penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Menurut Prabowo, peningkatan tersebut hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Prabowo menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan.

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang-barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa tidak akan ada PPN 12% bagi barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap terbebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.

Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat. Paket ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.