Partai Tak Semua Dukung Kadernya jadi Capres Meski MK Hapus Threshold

by -17 Views

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20 persen. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi. Viva Yoga menjelaskan bahwa pemilihan demokrasi yang bersifat merata dalam satu suara dan satu nilai dapat diterapkan konstitusional melalui langkah penghapusan presidential threshold.

Menyikapi keputusan tersebut, Viva Yoga menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI. Meskipun putusan MK memberi peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilihan, tidak semua partai akan langsung mengajukan kader mereka sebagai calon presiden atau wakil presiden. Sebelum memutuskan untuk mencalonkan kader, partai politik harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti popularitas, elektabilitas, kesiapan logistik, dan nilai elektoral.

Viva Yoga juga menegaskan bahwa langkah penghapusan presidential threshold ini selaras dengan usulan yang diajukan PAN sebelumnya dalam pembahasan UU Pemilu. PAN mendukung langkah ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi tunas-tunas muda untuk terlibat dalam proses demokrasi tanpa adanya hambatan. Dengan demikian, PAN berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang baik dan memperkuat proses demokrasi di Indonesia tanpa adanya ambang batas suara dalam pendaftaran capres-cawapres.