Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA 2024

by -15 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga Bali di bidang keimigrasian dengan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) selama tahun 2024. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa para WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas WNA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian, yang mencakup kasus prostitusi online, penipuan, overstay, tidak melaporkan perubahan status sipil, penganiayaan, gangguan ketertiban umum, perampokan, dan penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan penindakan keimigrasian dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pemeriksaan administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap pelanggaran, serta tindakan deportasi atau pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Denpasar juga meningkatkan pengawasan keimigrasian dengan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing hingga tingkat desa/kelurahan melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan. Selain itu, pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membentuk 3 desa binaan imigrasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian dan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, dan kerja sama dengan instansi terkait, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mewujudkan keberadaan WNA yang berdampak positif bagi masyarakat setempat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.