“Penyelidikan Polri: Aliran Uang Pemerasan DWP Terungkap”

by -16 Views

Polri menggelar sidang kode etik terhadap tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan WN Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang tersebut membahas aliran uang hasil pemerasan, menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Sidang dilakukan pada Selasa, 31 Januari 2024 hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari. Anam juga menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dana atau uang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Proses pemerasan dan penyaluran uang hasil pemerasan juga menjadi fokus dalam sidang tersebut. Anam mengungkap bahwa pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan membandingkan keterangan dan alat bukti. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak sebelumnya dipecat dari Korps Bhayangkara karena putusan sidang KKEP. Sidang dihadiri oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan menyoroti sanksi yang diberikan kepada terperiksa serta proses pemeriksaan saksi yang mendalam.

Komisi etik juga memeriksa bukti-bukti dan menelaah argumen terkait peristiwa pemerasan. Dari perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pelaporan aktivitas setelah kejadian, semuanya dievaluasi dalam sidang tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjadikan sidang menjadi akuntabel. Dengan mekanisme yang ada dalam sidang etik, proses pengambilan keputusan diharapkan lebih transparan dan obyektif.