Seorang mahasiswi di Yogyakarta, NH, mengalami nasib tragis setelah disiram air keras pada malam Natal 24 Desember 2024. NH saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito karena luka yang dialaminya. Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku, yakni mantan pacar korban, B, dan eksekutor penyiraman air keras, S. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan bahwa pelaku B dan S berkomunikasi setelah B membuat iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Mereka sepakat untuk melakukan penyiraman air keras kepada NH dengan imbalan uang. Pada tanggal kejadian, S datang ke kos NH dengan alasan mengantar es teh, namun malah menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi. Siraman air keras ini mengenai wajah dan tubuh korban, sehingga warga sekitar membawa NH ke rumah sakit. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Mereka dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus Mahasiswi Disiram Air Keras: Pelajaran dari Mantan Pacar”
