Di tengah gencarnya perang terhadap narkoba, TNI justru menunjukkan bahwa penindakan dimulai dari dalam tubuhnya sendiri. Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 sebanyak 254 anggota TNI telah diberhentikan dari dinas militer karena terlibat kasus narkoba. Angka ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran semacam itu tidak lagi dipandang sebagai kesalahan biasa.
Pemecatan Jadi Sanksi untuk Kasus yang Terbukti
Yusri menjelaskan, seluruh kasus tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga 2024. Mereka yang terbukti bersalah langsung dijatuhi hukuman tegas berupa pemecatan. Menurut dia, TNI tidak memberi ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkoba karena dampaknya bukan hanya merusak individu, tetapi juga menggerus disiplin, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Disiplin Internal Ditegakkan Tanpa Kompromi
Langkah itu, kata Yusri, merupakan bagian dari penegakan aturan di lingkungan TNI agar organisasi tetap bersih dari pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban internal bukan sekadar soal memberi hukuman, melainkan memastikan setiap prajurit tetap berada dalam koridor tugas sebagai penjaga keamanan negara. Dengan begitu, disiplin tidak berhenti sebagai semboyan, tetapi benar-benar dijalankan sebagai standar kerja.
Kolaborasi dengan BNN, Polri, dan Bea Cukai
Selain penindakan di internal, TNI juga memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pembinaan dan edukasi bagi anggota TNI. Dalam keterangan Yusri, langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan TNI terhadap perang melawan narkoba yang juga dijalankan pemerintah.





