“Catatan Penting: 254 Anggota Danpuspom TNI Dipecat Terkait Kasus Narkoba”

by -13 Views

Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, menegaskan komitmen TNI dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan militer. Hingga akhir 2024, sebanyak 254 anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba telah diberhentikan dari dinas militer. Mayjen Yusri menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran serius seperti penyalahgunaan narkoba. Kasus-kasus tersebut terjadi sepanjang periode 2022 hingga 2024, di mana setiap anggota yang terbukti bersalah telah menerima sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut Yusri, langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin di internal institusi TNI untuk menjaga integritas sebagai penjaga keamanan negara. Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, TNI tetap menjalin kerja sama erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kerja sama ini tidak hanya menyoroti upaya penindakan tetapi juga langkah preventif melalui program pembinaan dan edukasi anggota TNI.

Tindakan tegas TNI dalam memberantas narkoba mencerminkan komitmen mereka untuk mendukung agenda pemerintah dalam perang melawan narkoba. Selain menjaga keamanan nasional, TNI juga memastikan kebersihan barisan dalam institusi dari pelanggaran hukum. Komitmen ini adalah bukti bahwa TNI berperan aktif dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia.