Pada Jumat, 20 Desember 2024, Kemenko Kumham Imipas menerima kedatangan Dubes Prancis Fabian Penone untuk membahas pemindahan penahanan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Serge telah dijatuhi hukuman mati sejak tahun 2005 karena terlibat dalam kasus psikotropika. Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Serge meminta dipindahkan tahanan ke Prancis karena kondisinya yang serius. Saat ini, Serge telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat untuk perawatan medis.
Yusril menjelaskan bahwa pemindahan penahanan Serge tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia, tapi atas permintaan langsung dari Serge sendiri. Pemerintah Indonesia sedang mempelajari sistem hukum di Prancis terkait dengan kasus ini. Dubes Prancis, Fabian Penone, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Yusril bertujuan untuk mempersiapkan perjanjian legal bilateral yang kuat.
Sementara itu, Serge Atlaoui masih dalam tahap pembahasan terkait pemindahan penahanannya terpidana kasus psikotropika. Pada tahun 2005, Atlaoui ditangkap di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta dan dijatuhi hukuman mati setelah naik banding. Indonesia memiliki hukum narkoba yang sangat berat dan pernah mengeksekusi warga negara asing.
Meskipun Atlaoui ditahan di Nusakambangan sejak dijatuhi hukuman mati, ia dipindahkan ke Tangerang pada tahun 2015 sebelum eksekusi, setelah tekanan dari pemerintah Prancis. Dalam kasus ini, pengacara Atlaoui menuduh presiden saat itu tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar. Namun, pengadilan menolak mengubah keputusan tersebut.