Alasan Penolakan Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

by -15 Views

Putusan praperadilan terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Heru Hanindyo telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan tersebut dilangsungkan pada Jumat, 20 Desember 2024. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini mengakibatkan gugatan praperadilan ditolak oleh hakim tunggal, yang juga dijelaskan oleh Djuyamto sebagai langkah hukum yang wajar dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Heru Hanindyo, salah satu hakim penerima suap dalam vonis bebas untuk Ronald Tannur, mengajukan gugatan praperadilan yang saat ini telah ditolak. Proses hukum terkait perkara tersebut masih berlanjut, menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan.