Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi dalam Sistem Proteksi TKI

by -19 Views

Selasa, 22 Oktober 2024 – 16:03 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman divonis empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menyatakan Reyna Usman secara sah bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa 22 Oktober 2024.

Reyna Usman juga dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.

Adapun sejumlah hal yang memberatkan hingga Reyna Usman bisa mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim menilai Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lantas, perbuatan dia juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, Reyna mendapatkan hal meringankan berupa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Lantas, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa. Jaksa menuntut Reyna dihukum dengan pidana empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta divonis pidana dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus yang sama dengan Reyna Usman.

Kemudian, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.

Vonis mengenai pidana badan terhadap Nyoman dan Karunia juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK.

Dengan demikian, tercatat bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar.