Di tengah hidup yang kian bergantung pada layanan digital, isu kebocoran data tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Bagi publik, ancaman itu sudah berada sangat dekat: mulai dari data pribadi yang tersimpan di aplikasi, jejak aktivitas daring, hingga informasi sensitif yang bisa berpindah tangan tanpa disadari. Setelah kasus kebocoran data di Pusat Data Nasional (PDN) mencuat, perhatian terhadap keamanan informasi kembali mengeras.
Publik Diminta Lebih Cermat Memilih Penyedia Teknologi
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pencarian, pencurian, maupun pemberian data. Pesan itu ia sampaikan dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia belum lama ini, dengan penekanan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan mempercayakan data pribadi kepada perusahaan teknologi.
Menurut Sulistyo, rasa aman tidak cukup dibangun lewat janji. Penyedia layanan teknologi harus punya reputasi yang baik, sistem keamanan yang teruji, serta berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang. Tanpa itu, layanan digital justru berpotensi membuka celah baru bagi penyalahgunaan data.
Privasi Harus Jadi Bagian dari Layanan, Bukan Sekadar Tambahan
Sulistyo menilai, layanan berbasis teknologi seharusnya tidak hanya menawarkan kecepatan dan kemudahan. Perlindungan privasi harus menjadi bagian inti dari sistem yang dibangun. Di tengah meningkatnya ketergantungan pada platform digital, selektivitas publik menjadi penting agar risiko kebocoran tidak terus meluas.
Ia juga menyoroti bahwa pengguna kerap hanya melihat manfaat langsung dari sebuah layanan, tanpa cukup memperhatikan bagaimana data mereka dikelola. Padahal, di balik kemudahan itu, ada tanggung jawab besar terkait penyimpanan, pemrosesan, dan perlindungan informasi pribadi.
RKU Disebut Punya Pengalaman di Teknologi RFID
Dalam kesempatan yang sama, Sulistyo menyinggung Radika Karya Utama (RKU) sebagai perusahaan yang disebut memiliki pengalaman dalam layanan teknologi. Ia menyebut perusahaan itu pernah bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah maupun swasta. Salah satu contohnya adalah pada 2013, ketika RKU membantu Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta melalui pengembangan teknologi RFID.
Teknologi RFID memang memudahkan proses peminjaman dan pengembalian buku. Namun, Sulistyo mengingatkan bahwa sistem seperti ini juga tetap menyisakan potensi risiko terhadap privasi, terutama jika menyangkut pengumpulan dan penyimpanan data pengguna. Jejak peminjaman yang terekam dalam sistem bisa menjadi perhatian bila tidak dirancang dengan pengamanan yang memadai.
RFID Menjanjikan Efisiensi, tapi Tak Boleh Mengabaikan Keamanan
Menurut Sulistyo, RFID adalah perangkat kecil yang ditanam pada buku, kartu pintar, atau objek lain, dengan identifikasi unik dan memori yang bisa ditulis. Teknologi ini dinilai membantu mempercepat layanan, mendukung fitur anti-pencurian, dan memudahkan identifikasi item secara lebih akurat. Meski begitu, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan data yang ketat.
Ia menilai pengalaman RKU dalam penerapan RFID menunjukkan kemampuan perusahaan menghadirkan solusi yang efisien sekaligus memperhatikan keamanan data. Di tengah ancaman kebocoran informasi yang terus berkembang, reputasi perusahaan, pengawasan, dan rekam jejak kerja menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.





