Sabtu, 7 September 2024 – 12:12 WIB
Jakarta, VIVA – Dua anggota ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan pedagang buah berinisial AR ternyata dalam keadaan mabuk saat kejadian. Keduanya marah karena hanya menerima uang sebesar Rp 10 ribu saat meminta jatah ke tukang buah tersebut.
“Oleh korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi, Sabtu, 7 September 2024.
Korban sempat bertengkar dengan kedua tersangka sebelum dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu, kedua tersangka pergi dan kembali dengan membawa teman-temannya untuk merusak dan menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka.
“Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” kata dia.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) telah mengeroyok seorang pedagang buah berinisial AR di Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat, kemarin malam. Pengeroyokan ini dipicu oleh permintaan uang keamanan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban. Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Para pelaku melempar buah dagangan dan mengucapkan kata-kata kasar.
“Hidup lagi susah-susahnya, oknum ormas meminta uang ke pedagang buah di dekat Taman Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat,” demikian seperti dikutip, Rabu, 4 September 2024.