Imigrasi Menciduk Bule Rusia yang Tidak Membayar Tagihan Restoran di Bali

by -151 Views

Sabtu, 3 Agustus 2024 – 10:11 WIB

Bali, VIVA – Imigrasi telah mengamankan AK, seorang Warga Negara Rusia yang berada di Bali karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. AK juga telah terbukti makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, di Denpasar.

Selain Warga Negara Rusia, Imigrasi juga mengamankan 7 Warga Negara yang telah overstay di Indonesia lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya atau overstay selama lebih dari 1 tahun. AVC tidak dapat menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar,” jelas Pramella.

Sementara 2 Warga Negara Nigeria lainnya, berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

Pramella menjelaskan, pelanggaran keimigrasian seperti overstay yang dialami oleh Warga Negara Nigeria dan Rusia tersebut merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali.

Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Kami menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan,” kata Ridha.

Selain mengamankan 8 Warga Negara itu, Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Saat ini, Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA yang merupakan seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua, dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar.