Selasa, 30 Juli 2024 – 09:40 WIB
Bandung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polresta Kabupaten Bandung, menangkap pelaku eksibisionisme dengan inisial RJK. Eksibisionisme adalah salah satu kelainan seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan cara memamerkan alat kelamin kepada lawan jenis. Pelaku RJK ini melakukan aksi tersebut dengan membuat video dan menyebarkannya.
Baca Juga :
Bejat! Nenek di Simalungun Cabuli Cucunya dan Rekam Korban saat Telanjang
RJK ditangkap di kediamannya di Desa Cikadut Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan RJK terungkap setelah adanya laporan dari seorang pengemudi ojek online.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka merasa puas ketika memperlihatkan tubuhnya kepada orang lain.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Dekat Ponpes di Jombang, Tangkap 13 Orang
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini,” ujarnya, Selasa 30 Juli 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku bahkan berani melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga :
Selebgram AM Jual Video ‘Begituan’ Bareng Pacar, Harganya Rp 300 Ribu
Gegara Mencuri Pete, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Warga
Dua pemuda babak belur usai dihajar warga. Pasalnya, keduanya tertangkap basah saat mencuri pete atau petai. Video aksi main hakim sendiri ini viral di media sosial.
VIVA.co.id
29 Juli 2024