13 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi dan Dilarang Masuk Setelah Terlibat dalam Penipuan di Bali serta Melakukan Tindak Kejahatan Berat

by -114 Views

Minggu, 7 Juli 2024 – 01:10 WIB

Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendepok dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Mereka tertangkap melakukan penipuan di Bali dan merupakan pelaku kejahatan berat di negara mereka. Sebanyak 11 orang di antaranya telah kehilangan paspor mereka.

Untuk 13 WNA Taiwan tersebut sebelumnya diamankan oleh Imigrasi bersama puluhan WNA Taiwan lainnya di sebuah vila di Jalan Marga Tabanan Bali, beberapa waktu lalu. Tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, 4 Juli 2024. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses hukum di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Polisi asal Taiwan juga turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut. Selain deportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” tambah Silmy.

Dia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. “Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.