Selasa, 4 Juni 2024 – 10:15 WIB
Jakarta – Mantan pengacara hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah sempat dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dugaan adanya indikasi pengaruh terhadap sejumlah saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian RI. Hal tersebut terungkap melalui Febri Diansyah ketika ia masih menjadi pendamping SYL saat kasusnya ditangani oleh Penyidik KPK.
Hal tersebut dilakukan oleh hakim ketika Febri Diansyah menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Senin, 3 Juni 2024. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
“Pernahkah Anda memiliki inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada tidak yang Anda temui di antara Pegawai Kementan?,” tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Febri menjelaskan bahwa pertemuan dengan sejumlah saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dilakukan ketika ia menemui Kasdi Subagyono. Ia menyebut bahwa saksi-saksi bertemu dengan Febri dengan posisi sudah ada di ruangan bersama Kasdi.
Meski demikian, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tidak mengetahui apakah orang yang ditemui di ruangan bersama Kasdi sudah diperiksa menjadi saksi KPK atau belum. Febri menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya atau tindakan dari pihaknya untuk mempengaruhi saksi, melainkan menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan untuk pembuatan pendapat hukum.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tidak mengetahui apakah orang yang ditemui di ruangan bersama Kasdi sudah diperiksa menjadi saksi KPK atau belum.