Penundaan Pelantikan Pejabat Daerah oleh Pj Gubernur Papua Barat Menuai Perhatian

by -119 Views

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Mohammad Abud Musa’ad diduga sengaja menunda pelantikan puluhan pejabat eselon II, III, dan IV. Dugaan ini disampaikan oleh Pengamat politik Papua, Ortisan Kambu yang mengungkapkan banyak pejabat yang telah memenuhi syarat, namun belum dilantik hingga saat ini. “Ini kan provinsi baru, beliau waktu itu hanya melantik beberapa anggota saja. Lainnya masih dalam proper test. Semua orang yang memenuhi syarat telah ikut, nama-nama sudah keluar untuk eselon II, III, dan IV. Seharusnya jika sudah keluar, seminggu setelahnya harus sudah dilantik,” katanya dikutip pada Jumat, 25 Mei 2024.

Sebanyak 29 orang eks Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengucapkan sumpah atau ikrar untuk setia kepada NKRI di Pos Aimasa Satgas Yonif 133/YS, Kampung Aimasa, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Kambu, penundaan ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak Pj. Gubernur Mohammad Abud Musa’ad karena akan mempengaruhi penyerapan anggaran. “Tapi, saya pikir ini ada unsur kesengajaan untuk menunda pengangkatan. Sebenarnya beliau ini sudah tahu, jika eselon II sampai IV tidak dilantik akan mempengaruhi penyerapan anggaran, berpengaruh juga pada pelayanan masyarakat. Bagaimana masyarakat mendapat pelayanan baik, kalau eselon III dan IV tidak dilantik. Padahal, mereka merupakan yang memegang program langsung kepada masyarakat,” ucap dia.

Kambu juga menyoroti jarangnya kehadiran Musa’ad di Papua Barat Daya. Bahkan, Musa’ad hanya terlihat beberapa kali saja hadir di kantornya. Dia diduga lebih sering melakukan perjalanan ke luar daerah dan ke luar negeri. “Beliau ini jarang di Papua, beliau lebih sering di Jakarta. Bahkan, bisa satu bulan di Jakarta dan hanya satu minggu di Papua. Beliau lebih sering melakukan kerja-kerja ke luar negeri. Sekda yang baru dilantik, sudah ada di Amerika dan Eropa (bahkan sudah dua minggu ini). Seharusnya lantik dulu staf-staf yang di bawah agar program-program dapat berjalan,” ujarnya.

Perilaku Pj. Gubernur, menurut Kambu, tidak fokus dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Dirinya menuding Musa’ad hanya bisa plesir kesana-kemari. “Pak Gubernur tidak pernah ada di kantor, dia tidak mau berkantor di Gubernur. Untuk apa beliau jadi Pj kalau begitu. Beliau ini hanya jalan-jalan saja. Ini pemerintahan kerjaannya hanya jalan-jalan. Awalnya saya mendukung beliau, tapi sekarang tidak,” jelas dia.

Dengan semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kambu khawatir dengan dampak penundaan pelantikan ini terhadap anggaran. “Kita sebentar lagi sudah masuk Pilkada, bagaimana nanti penyerapan anggarannya? Jangan-jangan nanti alasannya uang anggaran sudah habis. Maksud kami, pelayanan masyarakat harus segera dijalankan, sementara Pilkada sudah ada lembaga yang mengurus pemilu,” ucapnya.

Senada dengan warga Distrik Aimas, Abraham Howay menyebut Pj. Gubernur Musa’ad sengaja menggantung nasib Orang Asli Papua (OAP) di Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Padahal, secara terbuka, sejumlah OAP tersebut diketahui sudah lulus seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PJPT). “Sangat disayangkan dengan disengajanya belum dilakukan pelantikan para pejabat yang telah lulus seleksi, khususnya pejabat eselon II yang nama-namanya telah diumumkan pada bulan April kemarin. Sampai hari ini, nasib mereka masih mengambang dengan ketidakjelasan. Belum tahu nasib puluhan ASN, terutama pejabat OAP tersebut akan seperti apa ke depan,” ujar dia.

Howay pun menjelaskan sesuai ketentuan Nomor: 01/ PANSEL – JPTP/IX/2023, jadwal hasil seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PJPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023, dilaksanakan melalui tahapan seleksi dengan berbagai persyaratan dan mekanisme yang cukup ketat dan panjang, mulai dari 24 Oktober dan diumumkan pada 8 Desember 2023.

Namun, kenyataan yang terjadi dengan berbagai macam alasan, maka penetapan tersebut baru diumumkan tiga (3) besar peserta hasil seleksi peserta pada tanggal 17 April dan diumumkan pada tanggal 24 April 2024 lalu. Padahal, kurun waktu tersebut sudah cukup panjang yakni selama 4 bulan (Desember 2023-April 2024).

Menurut Howay, dengan menunda-nunda pelantikan terhadap puluhan pejabat (ASN) eselon II, maka hal tersebut juga akan memberikan stigma negatif OAP terhadap pemerintah pusat. Padahal, Pj. Gubernur Musa’ad sebagai representasi pemerintah pusat dianggap tidak serius untuk membimbing dan mengayomi ASN. “Ini bisa jadi preseden buruk juga kepada pemerintah pusat yang tidak mempedulikan harkat serta martabat ASN OAP. Pemerintah perlu mengevaluasi kinerja Pj. Gubernur Musa’ad kembali. Masih banyak pejabat OAP yang mampu dan memiliki kinerja lebih baik dari Musa’ad,” tutupnya.