Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:28 WIB
Jakarta – Sebuah rumah yang digunakan sebagai home industry untuk pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Gandeng Pabrikan China, Emiten Ini Incar Pasar Truk Tambang dan Logistik RI
Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino E. Yusticia mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap sebuah rumah yang digunakan sebagai home industry untuk pembuatan narkotika jenis PCC,” ujar dia saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga :
Pegawai Kemenhub Dipolisikan Istri Gara-gara Injak Al-Quran
Menurutnya, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku, yang identitasnya adalah MH (43). Malvino mengatakan bahwa home industry tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis PCC tersebut.
Baca Juga :
Pabrik Milik Prajogo Pangestu Ditutup Sementara, Begini Penjelasan Manajemen
“Informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berlokasi di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat. Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa timnya mengikuti sebuah mobil APV Putih dengan nomor plat F 1866 HH yang dikemudikan oleh AH. Tim langsung menghentikan mobil tersebut ketika mengetahui bahwa pelaku hendak mengirimkan narkoba melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
“Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju alamat yang diberikan, melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan menemukan home industry yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika (dugaan jenis PCC) tersebut,” ungkap dia.
Dari penggeledahan tersebut, jutaan pil narkoba PCC beserta alat-alat pembuatannya disita. Saat ini, lanjut Malvino, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram itu dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.