Jumat, 17 Mei 2024 – 07:56 WIB
Bogor – Begal mobil yang menyeret korbannya, MH Nusa Anggara, mengalami koma di rumah sakit akibat benturan tiang listrik di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor berhasil dibekuk. Pelaku merupakan komplotan penjual mobil yang memasang Global Positioning System (GPS) pelacak dan telah menduplikat kunci.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 17 Mei 2024
“Kami menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di daerah Tajur, Bogor Timur. Tersangka total berjumlah 6 orang. Yang sudah tertangkap 4 orang, 2 DPO,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga :
Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Mengumumkan DPO Harusnya Enggak Samar-samar
Bismo menjelaskan, kejadian ini berawal dari mobil Honda CRV dibeli oleh korban seharga Rp100 juta dari pelaku berinisial I. Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya (transaksi)
“Niat yang yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil ini,” jelasnya.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas
Dalam aksinya, komplotan I bergerak bersama tersangka lain yakni Andika, Kevin, Rio mengendarai mobil Terios milik Zaidan. Namun saat mencuri mobil CRV dipergoki oleh korban, korban mengejar dan ditabrakan oleh pelaku hingga terbentur tiang listrik atau tembok
“Pelaku ini tergolong sadis, di antara para pelaku ini, Rio merupakan residivis 363 di Lampung tahun 2022. Dan ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor berikut BB dan ketika kita amankan di Tangerang kedapatan senpi rakitan,” jelas Bismo.
Akibat ada perlawanan saat ditangkap, kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku. Pelaku dijerat 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bismo mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi mobil. Dan membeli mobil second harus ditempat terpercaya.
“Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh pelaku dengan cara sadis,” imbau Bismo.
Kejadian pembegalan ini menggegerkan media sosial setelah pengusaha Jhonlbf mengunggah seorang konten kreator mengalami koma akibat terbentur tembok dan tiang listrik.
Dalam postingan yang diunggah akun instagram Johnlbf, korban merupakan salah seorang konten kreator. Kondisi korban koma tak sadarkan diri. Saat ini korban masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit. Kejadian nahas itu terjadi pada Senin malam 22 April 2024. Ia berharap kepolisian segera menangkap pelaku.
“Pelaku membawa kabur mobil dan korban yang berusaha mengejar terseret sejauh 150 meter,” tulis John.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, pihaknya sudah mendapat laporan kejadian tersebut. Korban berinisial MHNA (21 tahun) mengalami luka di kepala akibat benturan tembok dan tiang listrik saat mempertahankan mobilnya. Kronologi yang dihimpun sementara, kata Luthfi, korban terseret terbentur tembok hingga tiang listrik.
“Korban ini terluka akibat berusaha mempertahankan mobil yang dibawa kabur oleh pelaku hingga akhirnya terbentur tembok dan tiang,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Akibat ada perlawanan saat ditangkap, kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku. Pelaku dijerat 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.