Pemerintah Bekasi Harus Mematuhi Rekomendasi KPPU Mengenai Mitra Pengolahan Sampah

by -106 Views

Kamis, 16 Mei 2024 – 02:06 WIB

Bekasi – Peneliti isu keberlanjutan, Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pelaksanaan tender pemilihan mitra pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Menurut Gusti, pelaksanaan rekomendasi KPPU sangat penting agar Kota Bekasi segera menjalankan proyek PSEL yang telah lama dinantikan warga, sekaligus mengatasi persoalan timbunan sampah yang kian meningkat.

“Sudah ada rekomendasi dari KPPU, sebaiknya dijalankan agar masalah ini diselesaikan,” kata Gusti dalam keterangan persnya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam surat rekomendasi yang dilayangkan pada 14 November 2023, KPPU meminta Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad supaya memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.

Selain itu, dia juga meminta Penjabat Wali Kota Bekasi mematuhi setiap ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam setiap tahapan tender.

“Jika diperlukan, proses pemilihan dapat diulang,” demikian salah satu butir rekomendasi KPPU yang ditandatangani Prof. M. Afif Hasballah.

Menurut Gusti, hasil lelang mitra pengelolaan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi menjadi masalah bagi Penjabat Wali Kota Bekasi. Sebab, tata kelola selama proses tender diduga tidak berjalan dengan baik.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023, dan pengumuman hasil lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).

Peserta lelang yang tidak memenuhi syarat tersebut, dinyatakan gugur. Namun, semua syarat tersebut tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung.

Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton sampah, melebihi batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton. Seharusnya, peserta tender tersebut seharusnya gugur secara otomatis.

Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibiayai oleh mitra terpilih. Kapasitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang diperkirakan sekitar 900-1.000 ton sampah per hari atau sekitar 290.000 ton per tahun.

Proyek ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, dan menjadi milik kota Bekasi setelah kerja sama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.

Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengelolaan sampah juga pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, tetapi gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.