Tim Hukum Prabowo Menyebut Amicus Curiae sebagai Bentuk Intervensi Peradilan oleh Mahkamah Konstitusi

by -152 Views

Jakarta – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, memberikan tanggapannya mengenai upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, termasuk Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa kemarin, 16 April 2024.

Megawati telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pemikirannya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.

Menurut Fahri, fenomena dimana beberapa pihak mencoba untuk mengajukan diri sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang, saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK, merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan MK. Menurutnya, dalam terminologi hukum dan praktik lembaga peradilan umum, amicus curiae seharusnya hanya memberikan pendapat terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Fahri juga menjelaskan bahwa dalam konteks amicus curiae di Indonesia, konsep ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim dan Hakim Konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, dalam praktik hukum, Fahri menyatakan bahwa pelembagaan amicus curiae lebih umum dipraktikkan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, namun tidak terlalu umum digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Fahri berharap agar Mahkamah Konstitusi menghindari fenomena amicus curiae dan tetap objektif dalam membuat keputusan terkait sengketa PHPU Pilpres.