Hakim MK Menanggapi Desakan Panggilan Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

by -138 Views

Pada Jumat, 5 April 2024 pukul 11:33 WIB, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, angkat bicara mengenai desakan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim Arief menilai panggilan kepada Jokowi dilakukan dengan kurang pantas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024.

Awalnya, Hakim Arief menyebut Pilpres 2024 penuh dengan kegaduhan, salah satunya adalah karena munculnya dalil cawe-cawe kepala negara. Dalil tersebut diungkapkan oleh pihak pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Arief menilai apakah MK harus memanggil Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan dengan kurang tepat.

Hakim Arief juga menyatakan bahwa MK akhirnya memutuskan untuk memanggil para menteri Kabinet Indonesia Maju daripada memanggil Jokowi. Menurutnya, sebagai presiden dan kepala negara, panggilan kepada Jokowi tidak dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menganggap sangat ideal apabila Presiden RI Joko Widodo bisa hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Todung mengatakan hal ini karena Jokowi merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas beberapa lembaga termasuk pengelolaan anggaran negara.

Todung juga menyampaikan respons terkait nama Jokowi yang sering disinggung oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, akan sangat ideal jika presiden bisa dihadirkan oleh ketua majelis hakim MK karena tanggung jawab pengelolaan negara berada di tangan presiden.