20 Orang Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus

by -131 Views

Kamis, 4 April 2024 – 21:01 WIB

Jakarta – Anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat, semakin bertambah. Saat ini, sudah ada puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang diperiksa 32 orang, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang,” ujar Danpomdam Jaya, Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Kamis, 4 April 2024.

Namun, Irsyad belum dapat merinci identitas anggota TNI yang baru menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, mereka dijerat beberapa pasal terkait pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat.

“Iya, pasalnya itu ada Pasal 160 penghasutan, terus Pasal 170, dan Pasal 351. Masih ada 18 lagi yang diperiksa, mungkin tersangka akan bertambah,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, tindakan mereka dilakukan atas inisiatif para prajurit yang ingin balas dendam pasca tindakan terhadap rekannya Prada Lukman.

Sebelumnya diberitakan, 15 Anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda dan saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan akan menggunakan tiga kelompok pasal untuk menjerat anggota yang menjadi tersangka.

Untuk lebih jelasnya, beredar video sejumlah orang yang menganiaya empat pria hingga terkapar lemas. Dugaan kuat, setelah dipukuli, empat pria tersebut diletakkan di depan Polres Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.