Iwan Eks Casis Bintara yang Dibunuh Oknum TNI AL Mirip dengan Mayat Mr X di Sawahlunto

by -275 Views

Rabu, 3 April 2024 – 15:59 WIB

Padang – Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena membunuh seorang warga sipil bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.

Perbuatan tersebut dilakukan Serda Pom Adan Aryan Marsal bersama seorang warga sipil lainnya bernama Muhammad Alfin Andrian pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.

“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa.

Sementara untuk proses hukum tersangka lainnya yakni Muhammad Alfin Andrian sepenuhnya akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

Ia menambahkan Lantamal II Padang juga menduga kuat temuan mayat di Kota Sawahlunto pada 30 Desember 2022 merupakan jasad dari Iwan Sutrisman Telaumbanua.

“Setelah dicocokkan dan pengumpulan data korban, mayat Mr X diduga kuat adalah saudara Iwan Sutrisman Telaumbanua,” kata Danlantamal II Padang.

Kecocokan data korban dengan mayat yang ditemukan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok. “Jadi, ada fakta dan data kuat bahwa mayat tersebut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua,” tegas dia.

Mayat misterius yang sudah membusuk itu telah dikuburkan di Sawahlunto beberapa hari setelah ditemukan.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto menerangkan berdasarkan keterangan tersangka sipil bernama M. Alvin, Iwan dibunuh di perkebunan pinus Kawasan Danau Biru Kota Sawahlunto, atas perintah Serda Adan Arian Marshal diimingi uang sejumlah Rp 30 juta.

“Pembunuhan yang terjadi pada 24 desember 2022 lalu ini, dilakukan di sebuah kebun pinus kawasan danau biru Kota Sawahlunto. Iwan Sutrisman Telaumbanua saat itu dibawa dari padang menuju Sawahlunto bersama tersangka Alvin,” ujar AKBP Purwanto.

Setelah berputar putar di kawasan Danau Biru, Desa Talawi, Serda Adan menemukan tempat yang cocok untuk mengeksekusi Iwan, yang saat itu korban turun dari mobil lantaran ingin buang air kecil.

“Kemudian, Serda Adan mencekik korban dari belakang dan tersangka Alvin langsung menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 3 kali. Dan jenazah Iwan dibuang kedalam jurang di lokasi,” terang Purwanto.

Tersangka Alvin saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kota Sawahlunto, sedangkan Serda Adan Aryan Marshal menjalani pemeriksaan di markas Polisi Militer Angkatan Laut, Lantamal II Teluk Bayur.

Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap setelah Lanal Nias menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga.

Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan itu disebutkan Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.

Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Serda Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Adan minta izin keluarganya untuk membawa korban ke Padang untuk mengikuti tes, dan ternyata dibunuh dalam perjalanan.

Laporan: Wahyudi Agus/tvOne Padang