Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan bahwa portofolio pinjaman ini baru usulan. Nilai yang disetujui oleh bank belum diumumkan.
“Ia menilai bahwa persoalan di Pangandaran bukan hanya di sini. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus ikut serta dalam pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Asep menyatakan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.
“Opsinya adalah untuk melaksanakan RAPBD setelah dijamin APBD memiliki nomor register. Dalam ketentuan RAPB ini terdapat kaitannya dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” katanya.
Jika tidak diberikan nomor register, kata Asep, maka APBD ini tidak dapat diagendakan, sehingga keputusan DPRD oleh bank belum final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan ada evaluasi yang harus dilakukan. DPRD tidak dapat memberikan detailnya karena bukanlah pelaksana,” ujar Asep.