Berita baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.
Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang akan resmi menjadi WNI. Bahkan, ia sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Hal ini membuka peluang bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat skuatnya di bawah mistar Tim Merah Putih.
Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus juga beragama Islam, yang terlihat dari pengucapan sumpahnya dengan Al-Quran.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses pemberian kewarganegaraan kepada pemain berusia 22 tahun ini memiliki perjuangan karena status WNI-nya terlupakan saat usianya mencapai 21 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satunya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023.
Cyrus merupakan kasus unik karena merupakan Kasus Pertama bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan memilih kewarganegaraannya di usia yang telat. Hal ini dianggap sebagai terobosan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kewarganegaraan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Cyrus juga terdaftar dalam database Talenta Diaspora yang diurus oleh Hamdan. Dalam wawancara dengan Kompas, Hamdan mengungkap bahwa sudah ada hampir 400 data SDM Diaspora yang dimiliki dalam database tersebut.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting