Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu Diperkirakan Akan Layu sebelum Berkembang

by -112 Views

Rabu, 6 Maret 2024 – 22:17 WIB

Jakarta – Tiga partai politik seperti PDIP, PKB, dan PKS bersikeras menggulirkan hak angket untuk menyelesaikan persoalan pemilu di DPR RI. Langkah ini dinilai sebagai satu cara untuk tawar menawar politik para elite partai politik (parpol) setelah kalah dalam Pilpres 2024.

Baca Juga :

Mahfud MD Sebut Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan, usulan hak angket oleh tiga partai politik ini hanya alat parpol untuk bernegosiasi dengan pihak pemenang Pilpres 2024.

“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif kepada awak media Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga :

Jadi Kandidat Terkuat, Michelle Obama Tidak Akan Maju Dalam Pemilu AS Pada 2024

Pakar politik dari Ipsos Indonesia, Arif Nurul Imam

Menurut Arif, usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket. Sementara dua partai lainnya seperti Partai Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga :

DPD Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bilang Begini

“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bargaining politik oleh elite politik. Kalau batal hanya bargaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” ucapnya.

Selain itu, kata Arif, langkah digulirkan hak angket ini sebatas mempengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024.

“Hak angket tentu akan berpengaruh terhadap opini publik karena dugaan potensi atau tuduhan potensi kecurangan Pemilu akan menjadi pembahasan publik, munculnya wacana hak angket ini akan dibaca publik bahwa kecurangan pemilu itu bisa jadi benar adanya. Wacana hak angket meskipun tidak dilakukan itu memperkuat persepsi publik dugaan kalau pemilu terjadi kecurangan itu muncul,” ungkapnya.

Namun, Arif meyakini betul jika usulan hak angket yang digulirkan oleh PDIP, PKB dan PKS ini tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Bahkan, kepercayaan publik kepada partai yang mengusulkan hak angket ini akan tergerus jika usulan hak angket ini gagal dilakukan.

“Secara alamiah pendukung dan simpatisan partai-partai yang mencoba mengusung hak angket, tetapi jika memang batal tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket tetapi batal,” jelasnya.

Senada dengan Arif Nurul Imam, analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik. Untuk itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kalau pandangan saya sih walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik, game politik maka tentu akan diblok juga oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.

Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” ucapnya.

Pengamat politik Ujang Komarudin.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Bawaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya sengketanya prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Kalau ingin membuka kekurangan, lanjutnya, bisa dibuka di Mahkamah Konstitusi. “Buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung, ada tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi, silakan buktikan sebenarnya yang harus dilakukan jalur MK itu jalur yang pas, yang tepat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Hak angket tentu akan berpengaruh terhadap opini publik karena dugaan potensi atau tuduhan potensi kecurangan Pemilu akan menjadi pembahasan publik, munculnya wacana hak angket ini akan dibaca publik bahwa kecurangan pemilu itu bisa jadi benar adanya. Wacana hak angket meskipun tidak dilakukan itu memperkuat persepsi publik dugaan kalau pemilu terjadi kecurangan itu muncul,” ungkapnya.