Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Terkait Kasus Tahanan Kabur, Kapolres Jakpus Memberikan Komentar

by -86 Views

Minggu, 24 Februari 2024 – 18:05 WIB

Jakarta – Kasus kaburnya 16 tahanan dan masih dicarinya 6 orang, sedang dalam penanganan polisi. Dalam kasus ini, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang juga sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kedua bawahannya masih sedang menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. “Kita tunggu informasi dari Polda, karena kedua perwira menengah berada di Polda Metro Jaya,” ujar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024.

Susatyo mengakui bahwa ia tidak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua perwira polisi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. “Tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, empat Anggota Polsek Tanah Abang juga sedang diperiksa oleh Propam atas kaburnya 16 tahanan. Keempat polisi tersebut kemudian dihukum dengan penempatan khusus (patsus) sebagai konsekuensi dari kejadian tersebut.

“Mulai hari Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” ujarnya.

Mereka yang dihukum patsus antara lain Aiptu ST sebagai Katim Jaga Tahanan dengan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, Brigadir MS dan Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan juga dihukum karena kelalaian dalam melaksanakan tugas sesuai SOP. Terakhir, Aiptu SP sebagai PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang juga dihukum karena kelalaian dalam melaksanakan tugas tanggung jawab terhadap kondisi tahanan.

“Keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Kasus kaburnya tahanan berbagai tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 19 Februari 2024. Hingga kini, tim khusus Polres Jakarta Pusat telah berhasil menangkap kembali 10 dari 16 tahanan yang kabur.

Para tahanan diketahui berhasil kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Salah satu tersangka lain yang bernama Riski Amelia, adalah istri dari salah satu tahanan yang membantu para tahanan kabur.