Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun boleh 2 Periode

by -176 Views

Pemerintah dan DPR setuju merevisi Undang-Undang Desa untuk meningkatkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Revisi ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 5 Februari 2024. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan bahwa salah satu poin persetujuan revisi UU Desa adalah mengenai masa jabatan kepala desa. Perwakilan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, berhasil mengkompromikan 8 poin yang berbeda antara pemerintah dan DPR sehingga revisi ini bisa disahkan. Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI juga mengatakan akan menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.