KPK: Tidak Ada Unsur Kriminalisasi dalam Pemeriksaan Politikus PDIP Ribka Tjiptaning

by -160 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ribka, yang merupakan politisi PDIP, diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ribka terkait dengan dugaan memberikan rekomendasi kontraktor proyek yang dilakukan oleh Reyna Usman. Pemeriksaan juga menyoroti pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor.

Meskipun kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012, laporan baru masuk ke KPK sejak 3 tahun yang lalu. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ribka adalah bentuk kriminalisasi hukum. Hasto menegaskan bahwa tindakan Ribka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama terkait pengadaan sistem proteksi TKI, seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Ia juga meragukan motif di balik panggilan pemeriksaan terhadap Ribka, mempertanyakan apakah hal ini terkait dengan kritik yang dilontarkan Ribka kepada pasangan calon lain dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasto juga menyinggung kasus lain yang tidak mendapat tindak lanjut, menunjukkan adanya kriminalisasi hukum.

Demikianlah informasi mengenai pemeriksaan terhadap Ribka Tjiptaning oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.