100.181 Jemaah Telah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan dan Memenuhi Persyaratan, 22.927 Membayar Biaya Haji

by -135 Views

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, hampir 50% jemaah haji reguler sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Terdapat sebanyak 100.181 jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah juga terus berlangsung.

Jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tahap pertama proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji menurut data Siskohat,” tambah Anna.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan tahap pertama Bipih 1445 H/2024 M dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024 untuk jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji 1445 H/2024 M bervariasi tergantung embarkasi jemaah dan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.