Suami Mutilasi Istrinya di Malang, Tubuhnya Dibagi Menjadi 10 Bagian dan Disimpan di Teras Rumah

by -141 Views

Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB

Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa James Lodewyk Tomatala (61 tahun). Dia adalah pelaku mutilasi pada istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa sebelumnya korban meninggalkan rumah selama beberapa hari. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi.

Kronologis ini dimulai pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB saat tersangka pergi menjemput korban di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan membawanya pulang ke rumah menggunakan ojek.

“Sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka memukul kepala korban dan mencekik lehernya hingga korban meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

Setelah korban meninggal dunia, tubuhnya dipotong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.

Danang mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

“Barang yang diamankan dari tempat kejadian perkara ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.