Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar etika dengan bertemu Syahrul Yasin Limpo

by -105 Views

Jumat, 8 Desember 2023 – 15:07 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, dan akan dilanjutkan ke persidangan terkait pelanggaran etik. Hal itu diketahui lewat beberapa proses dan telah mencukupi bukti.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa ada sejumlah dugaan pelanggaran etik
“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Dalam hal ini, kata Tumpak, Dewas sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang. Mereka yakni dari seseorang yang melaporkan hingga para orang yang dilaporkan.
Selanjutnya, karena Firli Bahuri diduga melanggar etik karena telah bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Dewas akan melanjutkan ke tahap sidang etik.

“Dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.