Warga Kebon Jeruk Mengadukan Heru Budi, Meminta Penutupan Lapak Pengepul yang Tidak Berizin

by -107 Views

Kamis, 2 November 2023 – 23:09 WIB

Jakarta – Siti Syamsiah (64), warga Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendesak ingin bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Kamis, 2 November 2023. Ia menuntut agar lapak pengepul barang bekas di wilayah rumahnya itu segera ditutup lantaran tidak sesuai dengan perizinannya.

Baca Juga :

Kasus Cacar Monyet Meningkat, Heru Budi Perintahkan Dinkes DKI Gencar Tracing Ketat

Syamsiah sempat menggebrak meja pengaduan masyarakat. Kemarahan tersebut lantaran pengaduan sejak 2019 lalu hingga saat ini tidak digubris. Bahkan Pemprov DKI dinilai tidak mengindahkan surat dari Kementerian Investasi atau BKPM tanggal 12 Juli 2023, yang merekomendasikan agar lapak milik Suddin Tambunan di Jalan Asia Baru I, RT 07/04, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk segera ditutup karena tidak sesuai perizinan.

Warga Kebon Jeruk melapor ke Balai Kota Jakarta

Baca Juga :

Punya Kedekatan dengan Jokowi, PDIP Minta Warga Pantau Netralitas Heru Budi

Situasi terkendali ketika Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Agus Saputra menemui Syamsiah. Agus membenarkan upaya pengaduan Syamsiah sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Agus mengutarakan, pihak warga perumahan tersebut memang menolak dengan keberadaan lapak milik Suddin Tambunan. Pihaknya sudah memfasilitasi mulai dari mediasi, penyegelan pada 2022 lalu hingga dilakukan pembinaan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terhadap usaha milik Suddin Tambunan agar didaftarkan OSS (Online Single Submission) ke kementerian terkait.

Baca Juga :

KPU DKI Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Tetap ibu ini tidak puas lalu melakukan pengaduan mulai dari tingkat kelurahan, balai kota hingga kementerian. Di Kementerian Investasi ternyata keluar surat 12 Juli 2023 ditandatangani biro hukum yang menyatakan kegiatan usaha tambunan tidak sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan rekomendasikan Pemprov untuk penutupan,” kata Agus di Balai Kota.

Agus menuturkan, menindaklanjuti surat itu, pihak Pemprov telah menerjunkan tim dari Dinas PTSP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Selain itu, juga berkoordinasi dengan BKPM pada 11 Oktober kemarin, untuk memutuskan KBLI apa yang tepat untuk usaha milik Suddin Tambunan ini.

“Kalau di KBLI bahwa dia usaha jual-beli barang bekas. Sementara temuan di lapangan pak Tambunan kumpulin barang daur ulang. Kita pertanyakan apakah jual-beli barang bekas ini seperti sampah, besi bekas, kardus itu masuk dalam kategori tersebut, makanya dari PPKUKM, barang bekas dari besi kardus plastik itu jadi pertanyaan untuk ke kementerian apakah kategori itu termasuk dalam KBLI,” bebernya.

Ilustrasi barang bekas

Photo :
  • www.pixabay.com/Sbringser

Tentunya, mengenai kekecewaan Syamsiah ini sambung Agus akan disampaikan kepada pimpinannya (Heru Budi). Bila ingin bertemu langsung kata dia, harus mengajukan surat permohonan audiensi. “Ya tidak bisa bertemu langsung, kalau memang kebetulan bapak lagi sidak mungkin bisa bertemu,” imbuhnya.

Sementara, Syamsiah yang merupakan pensiunan guru ini mengaku kecewa dengan kinerja aparatur Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya surat dari Kementerian Investasi/BKPM, usaha pengepul barang bekas ditutup pertanggal 1 Agustus kemarin. “1 agustus 2023 harusnya ditutup, namun PTSP Kecamatan hingga PTSP Pemprov DKI Jakarta sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Tolong Dinas PTSP dan Dinas Perdagangan lakukan kerjanya dengan baik. Jangan pingpong sana, pingpong sini,” imbuhnya.

Syamsiah mengatakan warga Perumahan Taman Ratu sudah geram dengan keberadaan lapak pengepul milik Suddin Tambunan. Pasalnya, hal itu mencemari lingkungan sekitar dan bahkan membuat jalan tersebut tersendat lantaran banyak truk terpakir.

“Tolong jangan kerjain masyarakat, kami di sini rumah sendiri, sedangkan Suddin Tambunan hanya menyewa lahan bukan orang sini. Kami sudah dari 2019 mengadu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

“Kalau di KBLI bahwa dia usaha jual-beli barang bekas. Sementara temuan di lapangan pak Tambunan kumpulin barang daur ulang. Kita pertanyakan apakah jual-beli barang bekas ini seperti sampah, besi bekas, kardus itu masuk dalam kategori tersebut, makanya dari PPKUKM, barang bekas dari besi kardus plastik itu jadi pertanyaan untuk ke kementerian apakah kategori itu termasuk dalam KBLI,” bebernya.