Ex-Karyawan PT.APS Mengajukan Pengaduan ke Disnakertrans Riau Terkait Pembayaran Pesangon yang Belum Lunas

by -253 Views

Ratusan mantan karyawan PT.APS mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau pada tanggal 20 Oktober 2023 melalui kuasa hukum mereka, Muhamad Rio dan Suibri, terkait hak-hak (pesangon) yang belum dibayarkan oleh PT.APS sesuai kesepakatan sebelumnya.

Muhamad Rio dan Suibri yang adalah kuasa hukum dari kantor hukum Tuan Muda & Associates telah mengirim somasi dua kali kepada PT.APS namun sampai saat ini hak-hak mantan karyawan PT.APS belum direalisasikan.

Kuasa Hukum mantan karyawan PT.APS, Muhamad Rio dan Suibri, saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Surat pengaduan tersebut menyoroti hak-hak klien mereka yang tidak lagi dipekerjakan dan di-PHK oleh PT.APS yang sebelumnya beroperasi di bawah naungan PT.CPI dan saat ini PT.PHR di wilayah hukum Disnakertrans Provinsi Riau.

“Mantan karyawan kami tidak lagi bekerja sejak tahun 2022 dan PT.APS masih memiliki kewajiban terkait hak pesangon yang belum dibayarkan secara penuh. Klien kami mengakui bahwa mereka telah menandatangani kesepakatan dengan PT.APS namun karena kurang pemahaman hukum, kami menduga PT.APS membuat kesepakatan sepihak tanpa mempertimbangkan risiko hukum untuk kedua belah pihak dan mencoba memperdaya hak-hak pesangon klien kami. Setelah beberapa pembayaran, PT.APS tidak lagi membayar hak-hak klien kami,” kata Muhamad Rio.

“Sebagai kuasa hukum, kami telah mengirimkan somasi kepada PT.APS untuk mencari solusi melalui mekanisme hukum bipartit. Namun, PT.APS menolak untuk menjalankan mekanisme hukum bipartit dan mengutarakan bahwa mereka akan melanjutkan pembayaran cicilan pesangon mulai tanggal 11 September 2023 dan seterusnya dengan pembayaran pada tanggal 10 setiap bulannya,” jelasnya.

Namun, pada tanggal 11 September 2023, cicilan tersebut tidak dilakukan. Kemudian kuasa hukum menghubungi Legal Head Departemen PT.APS untuk mempertanyakan surat yang ditandatangani atas nama PT.APS. Pada tanggal 12 September 2023, PT.APS baru membayar cicilan tersebut.

“Setelah pembayaran cicilan tanggal 12 September 2023, kami menanggapi somasi dari PT.APS dengan meminta mereka untuk menyerahkan salinan kesepakatan bersama kepada klien kami atau kepada kami selaku kuasa hukum. Kami juga mempertanyakan pembayaran yang belum dilakukan selama 5 bulan sejak bulan Maret hingga Agustus 2023. Kami meminta agar dibuat kesepakatan baru yang memenuhi unsur perikatan, namun PT.APS dan pihak hukumnya tidak menanggapi surat kami,” ujarnya.

Muhamad Rio menambahkan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, PT.APS kembali tidak membayar kewajibannya kepada klien mereka. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa PT.APS tidak menghormati kesepakatan yang dibuatnya sendiri.

“Untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi klien kami, kami sebagai kuasa hukum melaporkan hal ini kepada Disnakertrans Provinsi Riau sesuai dengan amanat Undang-Undang RI terkait peristiwa hukum yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.